Rabu, 04 Februari 2009

Tupoksi Komite Sekolah

Hasil pantauan Mataradja selama ini berkaitan dengan komite sekolah di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya bahwa Komite Sekolah yang ada tidak berjalan sesuai dengan amanah yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/ U/ 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaannya yang sudah tidak terarah bahkan perannya sudah pada kepentingan pribadi, dan ada juga yang hanya sebagai patung.

Oleh sebab itu kami menilai perlu kiranya untuk mempublikasikan Tujuan, fungsi dan peran Komite Sekolah yang tertuang dalam KEPMEN Pendidikan Nasional Nomor: 044/ U/ 2002 yang dapat dipelajari oleh semua pihak dengan tujuan agar KOMITE SEKOLAH dapat berperan aktif untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Jaya dengan harapan KOMITE SEKOLAH tidak hanya sebagai lambang saja. Berikut kutipan asli dari KEPMEN Nomor: 044/ U/ 2002.

Tujuan Komite Sekolah

1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;

2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

3. Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaran dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;

2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;

3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;

4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

a. Kebijakan dan program pendidikan;

b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

c. Kriteria kinerja satuan pendidikan;

d. Kriteria tenaga kependidikan;

e. Kriteria fasilitas pendidika;

f. Hal lain yang terkait dengan pendidikan;

5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;

6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;

Peran Komite Sekolah

1. Pemberi pertimbangan (advisor agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;

2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;

4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

1 komentar: